Khidmat Kemerdekaan Indonesia di Era Pandemik Covid-19

Oleh : Nadhilah Nuramalina

Pemenang ke-3 Lomba Artikel Populer PK IMM Psikologi UHAMKA


Kemerdekaan Indonesia yang di tandai dengan pembacaan teks proklamasi oleh presiden Soekarno pada tanggal 17 agustus 1945, menjadi tanda sekaligus simbolis bahwa Negara Indonesia sudah terlepas dari penjajahan. Seiring berjalannya waktu, tak terasa Negara Indonesia kini sudah 75 tahun menjadi Negara merdeka, merdeka dengan sebenar-benarnya merdeka. Pertama-tama nikmat ini harus kita syukuri, karena dengan kemerdekaan ini kita bisa memiliki kebebasan dengan pribumi sebagai penguasa di tanah nya sendiri. Selain itu kita juga wajib meneruskan perjuangan para pahlawan agar kita sebagai pribumi bisa terus mempertahankan kemerdekaan dan memajukan Negara indonesia. Saat sedang melanjutkan perjuangan para pahlawan, tepatnya di kemerdekaan Indonesia yang ke- 75 indonesia harus mengalami ujian yang luar dari dugaan yaitu wabah virus Covid 19 atau yang lebih di kenal dengan sebutan virus Corona. Awal adanya virus ini secara lokal bermula di Wuhan – China, tanpa di sadari merembak keseluruh penjuru Negara termasuk Indonesia.

Wabah ini bukan hanya melanda Negara Indonesia saja, tetapi beberapa Negara lainnya pun merasakan hal yang sama, terasa perjuangan ini kian berat karena setiap orang merasakan bagaimana bahaya nya virus ini. Dengan jumlah kasus penderita Covid-19 yang kian bertambah menunjukkan bahwa warga Negara Indonesia masih belum bisa melakukan aktivitas di luar rumah. Setelah  3  bulan  melewati  masa  tanggap  darurat  dan  PSBB,  pemerintah Indonesia  mulai  menjajaki  penerapan  kehidupan  normal  yang  baru  (new  normal) dan melonggarkan PSBB.Pada 28 Mei 2020 Pemerintah Pusat melalui Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas pada 28 Mei 2020 dalam jumpa pers bersama Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dan Tim Pakar Gugus Tugas Penanganan Covd-19 menyampaikan Protokol Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 menuju Normal Baru (new normal), hidup berdampingan dengan Covid-19. Pemerintah menyebutnya ‘Penyesuaian PSBB’, dimana sedang disusun kriteria dan langkah-langkahnya serta menentukan bagaimana penyesuaian PSBB di berlakukan. Monoarfa menjelaskan bahwa berdasarkan berbagai studi tentang pengalaman berbagai Negara yang berhasil menangani pandemik Covid-19, ada beberapa prasyarat agar masyarakat dapat produktif tetapi keamanan dari bahaya Covid-19 tetap terjamin, yaitu :

1. Penggunaan data dan ilmu pengetahuan sebagai dasar pengambilan keputusan untuk penyesuaian PSBB

2. Penyesuaian PSBB dilakuakn secara bertahap dan memperhatikan zona

3. Penerapan protokol kesehatan yang ketat

4. Review, pelaksanaan  penyesuaian  PSBB  yang  dimungkinkan  adanya  pemberlakuan kembali  PSBB  dengan  efek  jera  yang  diberlakukan  secara  ketat  apabila  masyarakat  tidak disiplin dalam beraktivitas.

Pemerintah membolehkan warga nya untuk beraktivitas di luar rumah seperti biasanya dan di kenal sebagai new normal, tetapi adapun persyaratan yang harus di penuhi ika ingin beraktivitas di luar rumah seperti mereka yang mematuhi protokol kesehatan yaitu menggunakan masker, menjaga jarak, membawa hand sanitizer dan selalu mencuci tangan. 

Lanjutkan Membaca

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *