Oleh : Rania Azzahrah Utami
Baru-baru ini publik kembali digemparkan dengan maraknya pemberitaan terkait kekerasan seksual. Salah satu yang menjadi sorotan utama netizen yang menjadi viral ialah kasus kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan pondok pesantren terhadap santri, dan juga mahasiswa yang ditemukan tewas di makam ayah karena mengalami stress pasca menjadi korban kekerasan seksual dari sang pacar. Peristiwa tersebut tak pelak membuat diri menutup mata, pasalnya kasus seperti ini tidak hanya terjadi sekali atau dua kali saja namun banyak diketemukan dan tak terekspos. Dalam beberapa tahun ini Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah mencatat bahwa ada sebanyak 7.191 kasus kekerasan seksual pada tahun 2020 (Lubabah, 2021). Angka tersebut bukan terbilang sedikit, lalu bagaimana cara untuk menyikapi hal tersebut? Yuk simak penjelasannya.
Apa itu kekerasan seksual?
Kekerasan seksual ini dapat diartikan sebagai bentuk tindakan seks menyimpang yang dapat menimbulkan banyak sekali kerugian pada korban hingga mengganggu ketertiban dan kenyamanan dalam kehidupan bermasyarakat (Aisyah, 2017). Kekerasan seksual ini merupakan salah satu bentuk tindakan kejahatan karena menggunakan cara-cara kekerasan untuk menunaikan niat buruknya. Pelaku umum kekerasan seksual ternyata bukan hanya berasal dari orang lain yang tidak kenal dengan korban lho, tetapi kebanyakan justru berasal dari orang-orang disekitar korban. Yup betul sekali, pelaku yang tak terduga ini juga bisa berasal dari keluarga seperti tetangga, teman bermain, paman, bibi, orang tua kandung, dsb (Rini, 2020). Mayoritas korban dari kekerasan seksual hampir sering terjadi pada kalangan wanita dan juga anak-anak.
Efek yang ditimbulkan bagi korban kasus kekerasan seksual ini ialah rentan mengalami stress hingga depresi berat yang membutuhkan pendampingan khusus dari profesi psikolog/psikiater terkhusus pada kelompok anak-anak yang rentan mengalami efek terburuk bagi perkembangan dirinya di masa mendatang, Umumnya korban akan jauh merasa tidak nyaman terhadap orang lain diliputi rasa cemas, dan takut. Lalu mencoba membatasi ruang sosial, merasa kesepian, hingga gangguan perilaku (Rini, 2020).
Larangan yang tertulis dalam al-qur’an
Hikmah yang bisa dipetik dalam kejadian ini lebih merujuk kepada bagaimana kita melakukan upaya untuk bisa memperkaya wawasan dan juga menjadi media untuk berintropeksi. Dalam Al-Qur’an telah tertulis dengan jelas perihal larangan untuk berzina bagi laki-laki maupun perempuan. Q.S Al-Isra ayat 32 yang artinya “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”, melalui ayat ini kita dapat memperoleh pengetahuan bahwa zina adalah perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Pintu masuk dari zina yang melekat pada konteks interaksi kita sehari-hari ialah berpacaran. Islam tidak mungkin melarang sesuatu tanpa sebab yang jelas dan sudah terbukti banyaknya kasus kekerasan ini dapat dilakukan oleh pacar sekalipun.
Penegasan perihal Islam sangat-sangat menjaga kehormatan manusia agar dapat terhindar dari perbuatan keji (zina) juga dijelaskan dalam Al-Qur’an surah An-Nur ayat 30 yang artinya “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman,’Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Dalam ayat ini kita kembali disadarkan untuk dapat menutup segala celah hasrat seksual dengan menahan pandangan kita terhadap hal-hal yang haram untuk dilihat oleh kita.
Motif Pelaku Predator Seksual
Berbicara mengenai hal ini sebenarnya sangat banyak factor-faktor penyebab seseorang melakukan tindak kekerasan seksual. Namun pembahasan kali ini dibatasi pada 2 (dua) penyebab yakni;
