Menilik Peran Wanita Karir dalam Perspektif Islam Dan Psikologis

Oleh :  Syehvalif Syahru Duante


Setiap orang berhak menuntut kepuasan baik itu dari dalam diri maupun dari orang lain, terutama di era seperti sekarang ini. Situasi tersebut tampaknya mendorong perempuan untuk mengejar pekerjaan yang berorientasi pada pemuasan diri. Pencapaian karier tersebut biasanya di tujukan untuk beberapa hal seperti; mencari sumber rezeki, pencarian jati diri, hingga untuk memenuhi kebutuhan secara fisik dan mental. Lalu, akankah fenomena munculnya perempuan-perempuan dengan status bekerja/berkarier, dan berpendidikan bisa berdampak positif atau justru sebaliknya? Dan bagaimanakah pandangan wanita karier dalam Islam dan Psikologis? Yuk simak pembahasan berikut ini.

1.      Perspektif Psikologis

Perempuan juga layaknya manusia seperti yang lainnya, walaupun berbeda dengan pria jika ditinjau dari peran seksnya, perbedaan tersebut menimmbulkan cara pola pikir dan penghayatan dalam hidup Stereotip wanita lebih emosional, sosial, antusias, ekspresif, dan interpersonal daripada pria. Hal ini menunjukkan bahwa perempuan yang berani memutuskan bekerja memiliki bekal untuk menjalankan tugasnya dalam keluarga atau masyarakat.

Maslow mengatakan, Aktualisasi diri merupakan kebutuhan puncak kehidupan setiap orang atas penghargaan sosialnya, ada dua hal yang dicapai sekaligus dalam wanita meniti karier,yaitu kepuasan psikologik dan penambahan pendapatan. Namun di kondisi yang berbeda kadang juga membawa dampak negatif, seperti kurangnya kewibawaan suami contohnya perasaan rendah diri ketika penghasilan istri lebih besar dari suami dan perasaan kurangnya peran suami dalam memimpin keluarga. Contoh lainnya adalah anak merasa ditinggal tanpa terpenuhnya kebutuhan afeksi. Oleh karena itu, agar tidak berdampak pada keharmonisan keluarga, maka pasangan suami istri perlu mencapai kesepakatan bersama.

2.      Perspektif Islam

Menurut hukum Islam, wanita memiliki hak untuk memiliki properti dan berhak untuk mengkonsumsi, menggunakan, menyewakan, menjual atau menggadaikan atau menyewakan properti mereka. Mengenai hak-hak perempuan pekerja atau perempuan yang keluar bekerja, harus ditekankan terlebih dahulu bahwa Islam memperlakukan perempuan sebagai perempuan karena peran dan tanggung jawabnya dalam masyarakat adalah ibu dan isteri serta berakhlak mulia. Tidak ada satupun aturan atau regulasi dalam Islam yang melarang perempuan bekerja di luar rumah, apalagi pekerjaan menuntut peran dan penanganan perempuan. Misalnya perawat, mengajar anak-anak dan dalam hal pengobatan.

Pria memang di lebihkan beberapa derajat dari perempuan di karenakan tuntutan dan tanggung jawab  yang berbeda dengan perempuan naun di jelaskan dalam surah An-Nisa : 32 yang artinya : Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang di karuniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan, dan bagi para wanita (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Sedikit kisah dari Ummu Umarah ra atau Nasibah binti Ka’ab al-Anshariyah, Bukit Uhud, 7 Syawal 3 H/ 22 Maret 625 M.  Sekitar 700 pasukan tentara Muslim yang dipimpin Rasulullah SAW bertempur melawan 3.000 tentara kafir di bawah komando Abu Sufyan. Kemenangan yang hampir diraih umat Islam, berubah menjadi kekalahan, setelah pasukan Muslim mengabaikan perintah Rasulullah SAW.

Lanjutkan Membaca

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *